Hukum Darah Jerawat yang di Pencet


almiftah.id - Sebut saja shahrukhan (nama aslinya Ahmadi) ia jengkel karena wajahnya berjerawat, wajah yang awalnya bagus sekarang berubah kasar layaknya jalan yang tak beraspal, karena merasa malu, akhirnya ia memencet jerawatnya sampai mengeluarkan darah.

Pertanyaannya:

Bagaimana hukum darah jerawat ketika keluarnya dengan cara dipencet?


Jawab :

Sekalipun dipencet dan bahkan banyak hukum darah tersebut di ma'fu

Baca JugaSetelah Wudhu, Terasa Keluar Kencing


Referensi

كفاية الأخيار الجزء الاول صح ٩١

دَامُ البَثَرَاتِ وَقَيْحُهَا وَصَدِيْدُهَا كَدَمِّ البَرَاغِيْثِ فَيُعْفَى عَنْ قَلِيْلِهِ وَعَنْ كَثِيْرِهِ فِى الاَصَحِّ وَلَوْ عَصَرَهُ عَلَى الرَاجِحِ

Darah dan nanahnya jerawat mempunyai hukum seperti halnya darahnya kutu. Maka (hukum darah tersebut) di ma'fu baik darahnya sedikit ataupun banyak hal ini menurut qoul ashoh. Walaupun dipencet tetap di ma'fu menurut qoul yang diutamakan


Wallahu A'lam


Berbagi

Posting Komentar