Ilustrasi - Kompas |
Bagaimana hukumnya Sulaiman menyentuh Ibu Khadijah (mertua tirinya) apakah membatalkan wudhunya?
Jawab:
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, bahwasanya mertua asli sudah menjadi mahrom muabbad (permanen) sejak diselesaikannya Akdun Nikah antara Sulaiman dengan Zahra.
Namun persoalannya sekarang ayah Zahra mempunyai dua istri, istri yang nomor dua (ibu tiri Zahra) bernama Khadijah. Otomatis ibu Khadijah tersebut menjadi mertua tiri Sulaiman.
Jika Sulaiman menyentuh mertua tirinya dalam keadaan suci dari hadats kecil, MAKA WUDHU'-NYA BATAL.
Baca Juga : Tanya Jawab Seputar hukum dalam Kitab Fathul Qarib
Referensi:
الحاوى الكبير الجزء التاسع ص ٢١٢
وَلَا بَأْسَ اَنْ يَجْمَعَ الرَّجُلُ بَيْنَ المَرْأَةِ وَزَوْجَةِ اَبِيْهَا، وَبَيْنَ امْرَأَةِ الرَجُلِ وَابْنَتِ امْرَأَتِهِ إذَا كَانَتْ مِنْ غَيْرِهَا لأَنَّهُ لَانَسَبَ بَيْنَهُنَّ. قال المَاوَرْدِى هَذَا صَحِيحٌ
Tidak masalah (diperbolehkan) bagi seorang laki-laki mengumpulkan (menikahi) antara seorang perempuan dan istri bapaknya (mertua tiri), dan antara jandanya orang lain dan anak perempuannya ketika anak tersebut dari istri yang lain. Dikarenakan diantara mereka tidak ada hubungan nasab. Imam Mawardi berpendapat hal ini merupakan pendapat yang shohih
المجموع شرح المهذاب الجزء السادس عشر ص ٢٢٦
وَيَجُوْزُ اَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ المَرْأَةِ وَبَيْنَ زَوْجَةِ اَبِيْهَا، لأَنَّهُ لَاقَرَابَةَ بَيْنَهُمَا ولَا رَضَاعَ
diperbolehkan mengumpulkan (menikahi) antara seorang perempuan dan istri bapaknya (mertua tiri), sebab diantara keduanya tidak ada hubungan kekerabatan dan bukan saudara seper-susuan.
Kesimpulannya:
Ketika sudah diperbolehkan mengumpulkan (menikahi) antara istri dengan mertua tiri, maka otomatis batal wudhu'nya ketika bersentuhan antara menantu Tiri dan mertua tirinya.
Wallahu A'lam
Segela pertanyaan silahkan dikolom komentar