Zakat Fitrah Dengan Uang
Kembali ke Daftar Isi
Menurut Madzhab Imam Syafi'i Zakat Fitrah harus menggunakan makanan pokok daerah masing masing tidak boleh menggunakan uang.
Menurut Madzab Hanafi boleh Zakat Fitrah menggunakan uang dan jumlah uang harus sesuai dengan harga kadar beras yang dizakatkan menurut Madzhab Hanafi.
Tata cara Zakat Fitrah menggunakan Uang menurut Madzhab Hanafi:
Niat dilaksanakan pada saat memberikan kepada Mustahiq, Amil, Wakil, ataupun pada saat zakat sudah di tangan Mustahiq selama harta Zakat tersebut masih utuh.
O Kalkulasi nilai zakat Fitrah menggunakan standar harga jenis makanan yang telah di tentukan dalam nash hadits sebagai zakat Fitrah (1 sho' kurma, 1 sho' syair, 1 sho' anggur atau 12 sho' Burr)