MATERI KEDUA |
Ngaji Risalahtul Mustahadho
Materi Pertama ; Haid dan Permasalahannya
Nifas
ثُمَّ النِّفَاسُ بَعْدَ وَضْعٍ ثُمَّ مَا۞ عَدَا هُمَا اسْتِحَاضَةٌ فَلْيُعْلَمَا
سِتُّوْنَ مَعْ عَامَيْنِ سِنُّ اليَاسِ ۞ وَمَجَّةٌ اَدْنٰى دَمِ النِّفَاسِ
وَغَالِبًا يَكُونُ اَرْبَعِيْنَ ۞ وُلَمْ يَزِدْ اَقْصَاهُ عَنْ سِتِّيْنَا
Darah nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan, selagi tidak diselingi kesucian yang sampai 15 hari.
Apabila diselingi suci 15 hari, maka darah yang keluar setelah suci tersebut (darah yang kedua setelah 15 hari) dinamakan darah haid bukan nifas.
Seumpama ada seorang perempuan melahirkan pada tanggal 1 Muharram, mengeluarkan darah lamanya 24 jam, kemudian tidak mengeluarkan darah lagi sampai tanggal 16 Muharram, maka darah yang pertama (pada tanggal 1 Muharam) dinamakan darah nifas, sedangkan darah yang kedua (ditanggal 16 Muharram) dinamakan darah haid. Dan diantara dua darah tersebut dihukumi suci.
Minimal nifas yaitu setetes, yang sering terjadi 40 hari, sedangkan maksimal nifas 60 hari.
Apabila darah melebihi 60 hari maka dinamakan darah istihadoh yang insyaallah akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.
Darah nifas putus-putus
Perlu diketahui ; Perempuan yang mengeluarkan darah nifas, apabila sedang tidak mengeluarkan darah sekalipun belum sampai 60 hari, diwajibkan mandi besar dan mengerjakan semua kewajibannya seperti shalat dan puasa. Namun apabila keluar lagi maka tidak boleh mengerjakan shalat dan puasa dan begitu seterusnya.
Contoh ;
Tanggal 1 s/d 20 Ramdhan mengeluarkan darah nifas (tidak boleh shalat dan puasa)
Tanggal 21 Ramdhan tidak mengeluarkan darah (wajib mandi besar, shalat dan puasa)
Tanggal 22 ramadhan mengeluarkan darah lagi (tidak boleh shalat dan puasa dan semua larangannya)
Tanggal 23-25 tidak keluar darah (wajib mandi besar lagi, shalat dan puasa)
Tanggal 26 keluar darah lagi (tidak boleh shalat dan puasa dan semua larangannya). Dan begitu seterusnya.
Apabila nifasnya tidak sampai 60 hari atau pas 60 hari, maka semua puasnya wajib diganti termasuk ditanggal 21, 23, 24, dan 25 Ramadhan dalam contoh diatas, sedangkan shalatnya tidak perlu diganti.
Batas suci antar nifas dan haid.
Contoh :
Ada perempuan melahirkan tanggal 1 bulan Ramadhan
Tanggal 1-30 ramadhan mengeluarkan darah
Tanggal 1-30 Syawal mengeluarkan darah
Tanggal 1 Dzulqa'dah tidak kelur darah
Tanggal 2 Dzulqa'dah kelur darah selama 24 jam
Maka hukumnya sebagai berikut:
Tanggal 1-30 Ramadhan dan tanggal 1-30 Syawal (Nifas)
Tanggal 1 Dzulqa'dah (suci)
Tanggal 2 Dzulqa'dah (Haid)
2) Apabila nifasnya tidak sampai 60 hari, maka batas minimal suci 15 hari tetap berlaku
Contoh:
Perempuan melahirkan tanggal 1 bulan Muharram
Tangal 1-15 Muharram mengeluarkan darah
16-30 Muharram tidak mengeluarkan darah
Tanggal 1-2 Shafar mengeluarkan darah terus menerus
Maka hukumnya sebagai berikut
Tanggal 1-15 Muharram (nifas)
Tanggal 16-30 Muharram (suci)
Tanggal 1-2 Shafar (Haid)
Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam