KEMBALI KE DAFTAR ISI KITABPEMBAGIAN AIR DAN PERMASALAHANNYA |
Menyingkap Permasalah dalam kitab Fathul QaribKETERANGAN |
Air terbagi dalam 4 macam, yaitu;
Pertama, air suci dan dapat mensucikan perkara lain yang tidak makruh menggunakannya, yaitu air mutlak, terlepas dari batasan yang mengikat.
Kedua, air suci dan mensucikan yang makruh menggunakannya pada badan bukan pakaian, yaitu air yang dipanaskan di bawah terik matahari pada daerah beriklim panas dalam bejana yang terbuat dari logam selain emas dan perak karena kelembutan pertikel keduanya. Sementara Imam an-Nawawi memilih tidak makruh secara mutlak. Dan juga makruh menggunakan air yang sangat panas atau dingin.
Musykilat Dan Tanya Jawab Seputar Air
1. Apa yang dikehendaki dengan air mutlaq?
JAWABAN:
Air yang terbebas dari qayid (batasan) yang mengikat menurut orang yang memiliki kapasitas untuk mengetahui kondisi air tersebut.
Menyingkap Permasalah dalam kitab Fathul Qarib |
2. Apa batasan air yang memiliki predikat mengikat (قيد لازم)
JAWAB
air yang dibatasi dengan pengidlafahan seperti ماء ورد air dari bunga mawar, sifat seperti ماء دافق air yang menyembur atau lam 'ahdi (seperti ucapan Nabi saw.
نعم إذا رأت الماء
(ya, apabila seorang perempuan melihat mani)
3. Bagaimana hukum menggunakan air yang dipanaskan dengan api?
JAWABAN:
Tidak makruh, kecuali yang sangat panas.
Menyingkap Permasalah dalam kitab Fathul Qarib |
4. Kenapa air musyammas (air yang dipanaskan di bawah terik matahari) makruh digunakan?
JAWABAN:
Karena matahari dengan intensitasnya dapat memisahkan karat dari bejana yang naik ke permukaan air, sehingga jika mengenai badan dikhawatirkan mengalami penyakit belang.
Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib |
5. Kenapa Imam an-Nawawi memilih hukum menggunakan air musyammas tidak makruh secara mutlak?
JAWABAN:
Karena lemahnya dalil yang menjadi acuan hukum makruh.
Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib |
6. Kenapa air yang sangat panas atau sangat dingin juga makruh digunakan?
JAWABAN:
Karena air yang sangat panas atau dingin itu menghalangi penyempurnaan bersuci, namun menurut pendapat yang kuat alasannya ialah khawatir berbahaya.
Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib Pembagian Air Yang Ketiga |
Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib |
Pembagian Air Ketiga, air suci tidak mensucikan, yaitu air (musta'mal) yang telah digunakan menghilangkan hadats atau najis apabila tidak berubah dan tidak bertambah beratnya setelah terpisah dari basuhan serta mempertimbangkan air yang terserap oleh perkara yang dibasuh.
Dan termasuk pembagian ini, air yang berubah salah satu sifatnya disebabkan perkara suci yang mencampurinya (mukhâlith) dengan perubahan yang menghalangi kemutlakan air. Baik perubahan yang dapat ditangkap oleh panca indra atau secara perkiraan, seperti tercapur oleh perkara yang sesuai sifat-sifatnya, misalnya air mawar yang hilang aromanya dan air musta'mal. Sehingga apabila perubahannya tidak menghalangi kemutlakan air, seperti perubahan yang sedikit atau tidak menimbulkan perubahan, maka tetap dapat mensucikan perkara lain.
Mengecualikan perkara yang mendampinginya (mujâwir) meskipun menimbulkan perubahan yang banyak, begitujuga perubahan dengan sebab benda yang tidak bisa dihindarkan dari air, seperti lumpur dan ganggang, dan perubahan dengan sebab lamanya menggenang, maka tetap dapat mensucikan perkara lain.
Musykilat Dan Tanya Jawab
1. Bagaimana ketentuan air menjadi musta'mal setelah mensucikan hadast?
JAWABAN:
Ketika memenuhi 4 syarat, yaitu; sedikitnya air (kurang dua kulah), digunakan untuk hal yang harus dilakukan, telah terpisah dari anggota yang dibasuh, dan tanpa niat untuk mengambil air.
Menyingkap Permasalah dalam kitab Fathul Qarib |
2. Apa saja syarat air sedikit tetap dihukumi suci
JAWABAN:
Syaratnya ada 4, yaitu; airnya didatangkan pada najis, tidak berubah rasa, warna atau baunya air, tidak bertambahnya volume air setelah menghitung yang terserap barang yang dibasuh dan kotoran yang terbawa, serta sucinya tempat yang dibasuh. Dan jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka dihukumi najis.
Menyingkap Permasalah dalam kitab Fathul Qarib |
3. Kenapa air yang berubah sebab bercampur benda seperti lumpur dan ganggang tetap dihukumi mensucikan (dapat digunakan untuk bersuci)?
JAWABAN:
Karena tidak mungkin menjaga air dari benda-benda tersebut. |
Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib |
4. Kenapa air yang berubah sebab lamanya menggenang tetap dihukumi mensucikan?
Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib |
Pembagian Air Yang Keempat
Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib |
Musykilat Dan Tanya Jawab
1. Kenapa air yang sedikit (kurang dari dua kulah) jika terkena najis dan tidak berubah tetap menjadi najis?
Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib |
2. Penglihatan seperti apa yang menjadi acuan najis ditoleransi jika tidak terlihat?
Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib |
3. Apa saja pengecualian najis yang ditoleransi selain yang telah disebutkan?
Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib |
4. Apa batasan perkara yang ditoleransi
Menyingkap Permasalah dalam Kitab Fathul Qarib |