Hukum Beristinja' dengan Tisu
Deskripsi Masalah
Sejalan dengan kemajuan teknologi, kini banyak gedung pertemuan umum menyediakan kertas tisu di toilet/ WC untuk mengusap dzakar setelah kencing.
Pertanyaan
Dapatkan kertas tisu tersebut dihukumi sebagai pengganti batu untuk istinja?
Jawaban
Kertas tisu tersebut dapat dijadikan pengganti batu untuk istinja'.
Dasar Pengambilan Hukum
a. Bughyah al-Mustarsyidin, 27
(Faidah) Boleh istinja' dengan kertas putih yang kosong dari tulisan dzikrullahnya, sebagaimana keterangan dalam al-/'ab, dan haram cebok dengan tembok yang diwakafkan dan milik orang lain. Demikian pendapat Ibn Qasim.
b. Al-Fiqh “ala al-Madzahib al-Arba'ah, 1/97:
Kertas yang tidak layak ditulisi, maka boleh bercebok dengannya tanpa makruh. Yang makruh adalah cebok dengan benda berharga, bila hal tersebut menyebabkan rusak atau mengurangi harganya. Namun bila dengan membasuh atau mengeringkannya setelah dipakai cebok dapat mengembalikannya pada kondisi semula maka tidak makruh.