Hukum Istri Menikah Lagi Karena Suami Gila

Hukum Istri Menikah Lagi Karena Suami Gila

 

Hukum Istri Menikah Lagi Karena Suami Gila

Deskripsi Masalah

Suami gila, kemudian si istri menikah lagi. Apakah dibolehkan si istri menikah lagi dengan alasan si suami gila?

Jawaban

Penyakit gila yang menimpa suami menyebabkan si istri boleh mengajukan fasakh (pembatalan) nikahnya kepada hakim Pengadilan Agama. Namun, perlu diingat bahwa si istri tidak boleh menikah lagi kecuali memenuhi syarat berikut ini:
  1. Sudah dicerai oleh suaminya, atau difasakh (dibatalkan) nikahnya oleh hakim Pengadilan Agama
  2. Sudah habis masa iddahnya.
Jadi, meskipun suaminya gila, si istri tetap tidak boleh begitu saja langsung menikah. Si istri harus mengikuti prosedur yang tersebut di atas.

Referensi

Hal ini sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Kifayatu Akhyar juz 2 halaman 59, yang bunyinya sebagai berikut:



Artinya:
Dan boleh difasakh si suami (dibatalkan) pernikahannya dengan lima aib (cacat), (salah satunya) yaitu dengan sebab gila.

Berbagi

Posting Komentar