Aiyah footnote 3

 Sedangkan menggunakan wadah dari emas atau perak yang disepuh dengan semisal perak, hukumnya diperbolehkan menurut Ibnu Hajar, Dan menurut arsRamli haram, jika tidak ada sesuatu yang terpisah dari wadah tersebut ketika dibakar

Berbagi

Posting Komentar