Ijtihad footnone 3

 Sebagian ulama menambahi syarat-syaratnya. Yaitu, tetapnya keserupaan dua perkara tersebut. Mengetahui dengan najisnya salah satunya, atau dugaan dengan kabar seorang yang adil periwayatannya. Waktu masih cukup digunakan ijtihad, thaharah dan shalat, jika tidak mencukupi maka wajib shalat dan mengulanginya. Tidak ada kekhawatiran membahayakan, seperti air musyammas. Selamat dari pertentangan yang tidak mungkin dicari jalan keluarnya (jam'u), sehingga saling menggugurkan, kecuali jika salah satunya lebih dipercaya atau lebih banyak, maka dipilih yang lebih dipercaya atau yang lebih banyak.

Berbagi

Posting Komentar