Pendapat Ibnu Hajar dan imam Ramli Hal itu menurut pendapat Ibnu Hajar, sedangkan menurut ar-Ramli air tersebut dihukumi suci. Sebab kesuciannya telah dirusak oleh keyakinan yang tampak jelas perubahannya dan telah hilang. Berbagi Posting Komentar Posting Komentar