Pendapat Ibnu Hajar dan imam Ramli

 Hal itu menurut pendapat Ibnu Hajar, sedangkan menurut ar-Ramli air tersebut dihukumi suci. Sebab kesuciannya telah dirusak oleh keyakinan yang tampak jelas perubahannya dan telah hilang.

Berbagi

Posting Komentar