Hukum Sabar dalam Kitab Faidul Qadir

 

𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺-𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗦𝗮𝗯𝗮𝗿


𝗪𝗮𝗷𝗶𝗯: Kesabaran dalam melakukan kewajiban, meninggalkan yang haram, dan menanggung musibah.


𝗦𝘂𝗻𝗻𝗮𝗵: Kesabaran dalam melakukan hal-hal yang dianjurkan dan meninggalkan yang makruh.


𝗛𝗮𝗿𝗮𝗺: Kesabaran dalam hal-hal seperti mogok makan hingga mati, atau bersabar (menyerahkan diri) terhadap ular, binatang buas, tenggelam, atau orang kafir yang hendak membunuhnya.


𝗠𝗮𝗸𝗿𝘂𝗵: Kesabaran dalam hal-hal seperti makan sangat sedikit atau menahan diri dari berhubungan intim dengan istrinya ketika ia membutuhkannya.


𝗠𝘂𝗯𝗮𝗵: Kesabaran dalam hal-hal yang ia diberi kebebasan memilih antara melakukannya atau tidak melakukannya.

Berbagi

Posting Komentar