
Deskripsi Masalah
Di banyak masyarakat Muslim, khususnya di Indonesia, terdapat kebiasaan melangsungkan akad nikah menggunakan lafaz Arab, banyak mempelai (khususnya laki-laki) tidak memahami arti kata demi kata dari lafaz ijab qobul tersebut. Mereka hanya mengetahui secara umum bahwa ucapan itu bermakna ijab qabul atau bahwa itu adalah lafaz sah untuk akad nikah.
Pertanyaan
Apakah sah akad nikah jika mempelai tidak memahami arti lafaz Arab yang diucapkan?
Jawaban
وَلَوْ عَقَدَ الْقَاضِي النِّكَاحَ بِالصِّيغَةِ الْعَرَبِيَّةِ لِعجميٍّ لاَ يَعْرِفُ مَعْنَاهَا الْأَصْلِيَّ بَلْ يَعْرِفُ أَنَّهَا مَوْضُوعَةٌ لِعَقْدِ النِّكَاحِ صَحَّ إِه (إِعَانَةُ الطَّالِبِينَ، ٣/٣١٩).
Dan seandainya seorang qadhi (hakim) menikahkan dengan menggunakan lafaz akad dalam bahasa Arab kepada seorang ajami (non-Arab) yang tidak mengetahui makna asal lafaz tersebut, tetapi ia mengetahui bahwa lafaz itu digunakan untuk akad nikah, maka nikahnya sah



