SDIT Salsabila 3
Hukum Mencicipi Maknan Saat Puasa

Deskripsi masalah:

Janna sedang menyiapkan masakan untuk berbuka puasa keluarga majikannya. Karena takut masakannya kurang enak, Janna kemudian mencicipi sayur yang sedang ia masak, padahal saat itu ia sedang berpuasa.

Pertanyaan: Bagaimana hukum mencicipi masakan di saat berpuasa?

Jawaban: Diperbolehkan, asalkan tidak sampai menelannya.

تحفة المحتاج وحواشي الشرواني والعبادي الجزء الثالث صـ: ٤٦٨ طبعة دار الفكر
(ذَوْقِ الطَّعَامِ) وَغَيْرِهِ بَلْ يُكْرَهُ خَوْفًا مِنْ وُصُولِهِ إِلَى حَلْقِهِ (قَوْلُهُ بَلْ يُكْرَهُ إِلَخُ نَعَمْ إِنِ احْتَاجَ إِلَى مَضْعَ نحو خُبْرٍ لِطِفْلِ لَمْ يُكْرَهُ نِهَايَة وَإِيعَابِ قَالَ ع ش قَوْلُهُ نَعَمْ إِنِ احْتَاجَ إِلَخْ قَضِيَّةُ اقْتِصَارِهِ عَلَى ذَلِكَ كَرَاهَةُ ذَوقِ الطَّعَامِ لِغَرَضِ إِصْلَاحِهِ لِمُتَعَاطِيهِ وَيَنْبَغِي عَدَمُ كَرَاهَتِهِ لِلْحَاجَةِ وَإِنْ كَانَ عِنْدَهُ مُفْطِرٌ غَيْرُهُ؛ لِأَنَّهُ قَدْ لَا يَعْرِفُ إِصْلَاحَهُ مِثْلَ الصَّائِمِ اهـ (قَوْلُهُ إِلَى حَلْقِهِ) قَضِيَّتُهُ إِنَّ وُصُولَهُ قَهْرًا عَلَيْهِ مُفْطِرٌ وَلَا يَبْعُدُ فِيمَا إِذَا احتيج إلَى الدَّوْقِ أَنْ لَا يَضُرَّ سَبْقُهُ إِلَى الْجُوْفِ كَمَا يُؤْخَذُ مِمَّا تَقَدَّمَ فِي الْحَاشِيَةِ عَنِ الْأَنْوَارِ سم (قَوْلُهُ فِي الْمَتْنِ وَذَوقِ الطَّعَامِ وَالْعَلْكِ) وَتَحلُّهُ فِي غَيْرِ مَا يَتَفَتَّتُ أَمَّا هُوَ فَإِنْ تَيَقَّنَ وُصُولَ بَعْضٍ جِرْمِهِ عَمْدًا إِلَى جَوْفِهِ أَفْطَرَ وَحِينَئِذٍ يَحْرُمُ مَضْغُهُ بِخِلَافٍ مَا إِذَا شَكٍّ أَوْ وَصَلَ طَعْمُهُ أَوْ رِيحُهُ ؛ لِأَنَّهُ مُجَاوِرُ

(Mencicipi makanan) dan selainnya, bahkan hukumnya makruh karena dikhawatirkan sampai ke tenggorokannya.

Ucapan penulis: “bahkan makruh…” Ya, apabila ia membutuhkan untuk mengunyah sesuatu seperti roti untuk anak kecil, maka tidak makruh. (Disebutkan dalam Nihayah dan I‘ab).

Al-‘Allamah ‘Asy-Syarwani berkata: Pernyataan “ya, jika membutuhkan…” menunjukkan bahwa mencicipi makanan untuk tujuan memperbaiki rasa bagi orang yang akan memakannya itu makruh. Namun seharusnya tidak makruh jika ada kebutuhan, meskipun tersedia orang lain yang tidak berpuasa; karena bisa jadi hanya orang yang berpuasa itu yang lebih mengetahui kadar rasa yang tepat.

Ucapan: “sampai ke tenggorokannya” menunjukkan bahwa jika sesuatu itu sampai ke tenggorokan secara terpaksa, maka membatalkan puasa. Namun tidak jauh kemungkinan bahwa jika memang ada kebutuhan untuk mencicipi, maka bila tanpa sengaja sampai ke dalam (perut) tidak membatalkan, sebagaimana dipahami dari keterangan sebelumnya dalam hasyiyah dari kitab al-Anwar.

Ucapan dalam matan: “dan mencicipi makanan serta mengunyah permen karet” — itu dibolehkan jika bukan sesuatu yang mudah hancur. Adapun jika mudah hancur, lalu ia yakin ada bagian bendanya yang sengaja masuk ke dalam perutnya, maka batal puasanya. Dalam kondisi itu haram mengunyahnya. Berbeda jika hanya ragu, atau yang sampai hanya rasa atau baunya saja, karena itu hanya sekadar bersentuhan (tidak berupa benda yang masuk). (Kitab Tuhfatul Muhtaj beserta Hasyiyah asy-Syarwani dan al-‘Abbadi, jilid 3 hal. 468, cet. Dar al-Fikr:)

Kesimpulan:

Mencicipi makanan saat puasa hukumnya makruh, karena dikhawatirkan ada yang masuk ke tenggorokan.

Jika ada kebutuhan, seperti mengunyahkan makanan untuk anak kecil atau memastikan rasa masakan, maka tidak makruh.

Jika ada benda makanan benar-benar masuk ke perut dengan sengaja, maka puasa batal dan haram melakukannya.

Jika yang sampai hanya rasa atau bau saja, atau masuk tanpa sengaja dalam kondisi kebutuhan, maka tidak membatalkan puasa.