SDIT Salsabila 3

Deskripsi masalah

Untuk mengatasi rasa pedih di mata akibat kemasukan debu, pak Sholeh mengobati matanya dengan obat tetes, padahal saat itu ia sedang berpuasa.

Pertanyaan: Apakah hal tersebut membatalkan puasa?

Jawaban: Tidak membatalkan, meskipun sampai menimbulkan rasa pahit di tenggorokan.

حاشيتا قليوبي وعميرة الجزء الثاني ص: ۷۲ طبعة دار الفكر
(وَلَا) يَضُرُّ الاكْتِحَالُ وَإِنْ وَجَدَ طَعْمَهُ) أَيْ الْكُحْلِ (بِحَلْقِهِ) لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَالْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ المسَامِّ (وَكَوْنُهُ) أَي الْوَاصِلِ بِقَصْدٍ فَلَوْ وَصَلَ جَوْفَهُ ذُبَابٌ أَوْ بَعُوضَةٌ أَوْ غُبَارُ الطَّرِيقِ أَوْ غَرْبَلَةُ الدَّقِيقِ لَمْ يُفْطِرُ) لِأَنَّ التَّحَرُّزَ عَنْ ذَلِكَ يَعْسُرُ وَلَوْ فَتَحَ فَاهُ عَمْدًا حَتَّى دَخَلَ الْغُبَارُ جَوْفَهُ لَمْ يُفْطِرْ عَلَى الْأَصَحَ فِي التَّهْذِيبِ

Hasyiyah Qalyubi, Juz 2, hlm. 72, cet. Dar al-Fikr

“Tidak membahayakan (tidak membatalkan puasa) bercelak, meskipun ia merasakan rasanya (celak itu) di tenggorokannya. Karena tidak ada saluran langsung dari mata ke tenggorokan; yang sampai ke sana hanyalah melalui pori-pori.

Dan sampainya sesuatu itu dengan sengaja (melalui jalan tersebut) tidak membatalkan. Maka seandainya ada lalat, nyamuk, debu jalan, atau tepung saat diayak masuk ke dalam perutnya, tidak membatalkan puasa; karena sulit untuk menghindarinya.

Bahkan jika ia sengaja membuka mulutnya hingga debu masuk ke dalam perutnya, maka menurut pendapat yang paling sah dalam kitab at-Tahdzib, hal itu tidak membatalkan puasa.”

Intinya: sesuatu yang masuk bukan melalui saluran terbuka secara lazim, atau yang sulit dihindari, tidak membatalkan puasa.