Deskripsi Masalah: Untuk menjaga bau mulut tetap segar ketika puasa, mas Hadi tetap rutin sikat gigi pagi dan sore. Entah karena terlalu keras saat gosok gigi, akhirnya gusi mas Hadi mengeluarkan darah. Walaupun sudah berkumur beberapa kali ternyata darahnya tetap tak mau berhenti.
Pertanyaan: Apakah ludah yang bercampur darah yang tertelan membatalkan puasa?
Jawaban: Dapat membatalkan puasa, kecuali darahnya keluar terus-menerus.
Referensi:
(مَسْأَلَةٌ: ك) يُعْفَى عَنْ دَمِ اللِّثَةِ الَّذِي يَجْرِي دَائِمًا أَوْ غَالِبًا، وَلَا يُكَلَّفُ غَسْلَ فِيهِ لِلْمَشَقَّةِ، بِخِلَافِ مَا لَوِ احْتَاجَ لِلْقَيْءِ بِقَوْلِ طَبِيبٍ، فَالَّذِي يَظْهَرُ الْفِطْرُ بِذَلِكَ نَظِيرَ إِخْرَاجِ الذُّبَابَةِ، وَلَوِ ابْتُلِيَ بِدُودٍ فِي بَاطِنِهِ فَأَخْرَجَهُ بِنَحْوِ أُصْبُعِهِ لَمْ يُفْطِرْ إِنْ تَعَيَّنَ طَرِيقًا قِيَاسًا عَلَى إِدْخَالِهِ الْبَاسُورَ بِهِ
(Masalah: Kaf) Dimaafkan (tidak membatalkan puasa) darah gusi yang mengalir terus-menerus atau sering terjadi, dan tidak dibebani kewajiban mencucinya karena adanya kesulitan.
Berbeda halnya jika seseorang membutuhkan muntah atas anjuran dokter, maka yang tampak (menurut pendapat yang kuat) hal itu menyebabkan batal puasa, dianalogikan dengan mengeluarkan lalat (dari dalam).
Dan jika seseorang diuji dengan adanya cacing di dalam perutnya lalu ia mengeluarkannya dengan semisal jarinya, maka tidak batal puasanya apabila cara itu memang satu-satunya jalan, sebagai qiyas atas bolehnya memasukkan jari untuk mengobati wasir.
____
hukum darah gusi saat puasa
darah gusi membatalkan puasa atau tidak
Bughyah al-Mustarsyidin puasa
fiqih puasa mazhab Syafi’i
muntah karena anjuran dokter saat puasa
hukum mengeluarkan cacing saat puasa
Kata kunci turunan:
darah litsa saat puasa
مشقة dalam puasa
qiyas dalam fiqih puasa
hukum wasir saat puasa
batal puasa karena muntah




