Suatu hari, saat di pondok pesantren sedang diadakan pengecoran bangunan, kang Ardian tetap ikut membantu meskipun saat itu ia sedang berpuasa hari Senin. Karena terlalu semangat, tiba-tiba badan kang Ardian jatuh pingsan.
Pertanyaan: Batalkah puasa orang yang pingsan saat berpuasa?
Jawaban: Pingsan tidaklah membatalkan puasa selama tidak berlangsung sepanjang hari (dari terbit fajar sampai tenggelamnya matahari).
وَلَوْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ، ثُمَّ أُغْمِيَ عَلَيْهِ، فَالْمَذْهَبُ: أَنَّهُ إِنْ كَانَ مُفِيقًا فِي جُزْءٍ مِنَ النَّهَارِ، صَحَّ صَوْمُهُ، وَإِلَّا فَلَا، وَهَذَا هُوَ الْمَنْصُوصُ فِي «الْمُخْتَصَرِ» فِي بَابِ الصِّيَامِ.وَفِيهِ قَوْلٌ: أَنَّهُ تُشْتَرَطُ الْإِفَاقَةُ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ.وَفِي قَوْلٍ: يَبْطُلُ بِالْإِغْمَاءِ وَلَوْ لَحْظَةً فِي النَّهَارِ كَالْحَيْضِ، وَمِنْهُمْ مَنْ أَنْكَرَ هَذَا الْقَوْلَ.وَفِي قَوْلٍ مُخَرَّجٍ: أَنَّهُ لَا يَبْطُلُ بِالْإِغْمَاءِ وَإِنِ اسْتَغْرَقَ كَالنَّوْمِ.
Apabila seseorang telah berniat puasa pada malam hari, kemudian ia pingsan, maka menurut mazhab (pendapat yang kuat), jika ia sadar pada sebagian waktu siang, maka puasanya sah. Jika tidak (tidak sadar sama sekali sepanjang siang), maka tidak sah. Inilah pendapat yang dinashkan dalam Al-Mukhtashar pada bab puasa.
Dalam satu pendapat disebutkan bahwa disyaratkan sadar sejak awal siang.
Dalam pendapat lain disebutkan bahwa puasa batal karena pingsan meskipun hanya sesaat di siang hari, sebagaimana haid. Namun sebagian ulama mengingkari pendapat ini.
Dan dalam satu qaul mukharrij disebutkan bahwa pingsan tidak membatalkan puasa meskipun berlangsung sepanjang hari, seperti halnya tidur.
______
hukum pingsan saat puasa
apakah pingsan membatalkan puasa
puasa orang tidak sadar
hukum orang pingsan ketika puasa Ramadhan
pingsan seharian saat puasa apakah sah
sadar sebagian hari saat puasa
syarat sah puasa menurut mazhab Syafi’i
puasa dan hilang kesadaran
perbedaan pingsan dan tidur dalam puasa
Roḍhatut Ṭālibīn hukum puasa
fiqih puasa pesantren
batal puasa karena tidak sadar
qaul ulama tentang pingsan saat puasa
hukum orang tidak siuman saat puasa
hukum pingsan dari pagi sampai maghrib saat puasa
apakah puasa tetap sah jika sadar sebentar di siang hari
dalil pingsan tidak membatalkan puasa
