Hukum Memasukkan Bawasir Bagi Penderita Ambeien

  • Posting : 13 Maret, 2026

Table Of Content

Bagi penderita ambeien yang bawasirnya (bol; Jawa) keluar dari anusnya, mau tak mau harus memasukkannya kembali ke dalam anus agar bisa mengurangi rasa sakit yang ia alami.

Pertanyaan:
Apakah masuknya bawasir membatalkan puasa?

Jawaban:
Tidak membatalkan, walaupun dimasukkan dengan sengaja.

Referensi

تحفة المحتاج وحواشي الشرواني والعبادي، الجزء الثالث، ص: ٤٤٢، طبعة دار الفكر
وَلَوْ خَرَجَتْ مَقْعَدَةُ مَبْسُورٍ لَمْ يُفْطِرْ بِعَوْدِهَا، وَكَذَا إِنْ أَعَادَهَا، كَمَا قَالَهُ الْبَغَوِيُّ وَالْخَوَارِزْمِيُّ، وَاعْتَمَدَهُ جَمْعٌ مِنَ الْمُتَأَخِّرِينَ، بَلْ جَزَمَ بِهِ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْهُمْ؛ لِاضْطِرَارِهِ إِلَيْهِ. وَلَيْسَ هَذَا كَالْأَكْلِ جُوعًا الَّذِي أَخَذَ مِنْهُ الْأَذْرَعِيُّ قَوْلَهُ: الْأَقْرَبُ إِلَى كَلَامِ النَّوَوِيِّ وَغَيْرِهِ الْفِطْرُ وَإِنِ اضْطُرَّ إِلَيْهِ كَالْأَكْلِ جُوعًا، اهـ، لِظُهُورِ الْفَرْقِ بَيْنَهُمَا، بِأَنَّ الصَّوْمَ شُرِعَ لِيَتَحَمَّلَ الْمُكَلَّفُ مَشَقَّةَ الْجُوعِ الْمُؤَدِّيَةَ إِلَى صَفَاءِ نَفْسِهِ، فَفَرْطُ جُوعٍ يَضْطَرُّ الْمُكَلَّفُ مَعَهُ إِلَى الْفِطْرِ – مَعَ أَكْلِهِ آخِرَ اللَّيْلِ – نَادِرٌ غَيْرُ دَائِمٍ كَالْمَرَضِ، فَجَازَ بِهِ الْفِطْرُ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ.

 

Seandainya dubur (bawasir) orang yang terkena wasir keluar, maka tidak batal puasanya dengan kembalinya (ke dalam). Demikian pula jika ia memasukkannya kembali, sebagaimana dikatakan oleh al-Baghawi dan al-Khawarizmi, dan pendapat tersebut dipegang oleh banyak ulama muta’akhkhirin, bahkan ditegaskan oleh lebih dari satu di antara mereka, karena adanya kebutuhan untuk melakukannya.

Hal ini tidak disamakan dengan makan karena lapar, yang oleh al-Adzra’i dipahami bahwa pendapat yang lebih dekat kepada perkataan Imam an-Nawawi dan lainnya adalah batal, meskipun terpaksa seperti makan karena lapar. Hal itu karena jelas perbedaan antara keduanya: puasa disyariatkan agar mukallaf menanggung rasa lapar yang mengantarkan pada kejernihan jiwa. Adapun rasa lapar yang sangat hingga memaksa berbuka—padahal sudah makan di akhir malam—itu jarang dan tidak terus-menerus seperti sakit. Maka karena sakit boleh berbuka dan wajib mengqadha.

 

 

hukum bawasir saat puasa

ambeien saat puasa batal atau tidak

memasukkan bawasir apakah membatalkan puasa

hukum wasir keluar saat puasa

dubur keluar saat puasa

hukum ambeien menurut mazhab Syafi’i

fiqih puasa dan ambeien

apakah memasukkan kembali bawasir membatalkan puasa

hukum penderita ambeien saat puasa Ramadhan

wasir keluar lalu dimasukkan lagi saat puasa

hukum puasa bagi orang sakit ambeien

dalil fiqih tentang bawasir dan puasa

referensi Tuhfatul Muhtaj hukum puasa

Tuhfatul Muhtaj puasa

fiqih Syafi’iyah tentang puasa

bahtsul masail puasa kontemporer

kitab fiqih puasa pesantren

Bagikan Artikel