SDIT Salsabila 3

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya apabila seseorang menikahkan seorang perempuan sebagai wakil dari wali nikah, tetapi ketika mengucapkan ijab, ia lupa menyebutkan kata muwakkilī (مُوَكِّلِي) yang berarti “orang yang mewakilkan saya” atau tidak menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai wakil?
Apakah akad nikah tersebut tetap sah, atau harus diulang?

Jawaban
Pada dasarnya, akad nikah tersebut tetap sah dan tidak harus diulang, selama rukun dan syarat sah pernikahan lainnya telah terpenuhi.

Referensi
فَيَقُولُ وَكِيلُ الْوَلِيِّ لِلزَّوْجِ: زَوَّجْتُكَ فُلَانَةَ بِنْتَ فُلَانٍ ابْنِ فُلَانٍ، ثُمَّ يَقُولُ: مُوَكِّلِي أَوْ وَكَالَةً عَنْهُ، إِنْ جَهِلَ الزَّوْجُ أَوِ الشَّاهِدَانِ وَكَالَتَهُ، وَإِلَّا لَمْ يُشْتَرَطْ ذَلِكَ.
(تَنْبِيهٌ) ظَاهِرُ كَلَامِهِمْ أَنَّ التَّصْرِيحَ بِالْوَكَالَةِ فِيمَا ذُكِرَ شَرْطٌ لِصِحَّةِ الْعَقْدِ، وَفِيهِ نَظَرٌ وَاضِحٌ؛ لِقَوْلِهِمْ: الْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ حَتَّى فِي النِّكَاحِ بِمَا فِي نَفْسِ الْأَمْرِ، فَالَّذِي يَتَّجِهُ أَنَّهُ شَرْطٌ لِحِلِّ التَّصَرُّفِ لَا غَيْرُ. اهـ

Wakil wali berkata kepada calon suami, “Aku menikahkanmu dengan perempuan bernama Fulanah binti Fulan bin Fulan.” Kemudian ia mengatakan, “Orang yang mewakilkan saya (muwakkilī)” atau “sebagai wakil darinya”, apabila calon suami atau kedua saksi tidak mengetahui bahwa ia bertindak sebagai wakil. Jika mereka (calon suami dan saksi) telah mengetahuinya, kata Muwakkilī tersebut tidak disyaratkan.
Tambahan: Secara lahiriah, perkataan para ulama menunjukkan bahwa penegasan status perwakilan dalam kasus tersebut merupakan syarat sah akad. Namun, pandangan ini perlu ditinjau kembali karena mereka juga menyatakan bahwa tolok ukur dalam akad, termasuk akad nikah, adalah keadaan yang sebenarnya (nafsul amri). Oleh karena itu, pendapat yang lebih tepat adalah bahwa penegasan status perwakilan tersebut merupakan syarat kebolehan melakukan tindakan sebagai wakil, bukan syarat keabsahan akad semata.
Demikian keterangan kitab tersebut.