Pemberangkatan guru tugas pondok pesantren adalah proses pengiriman atau penugasan guru oleh pihak pesantren ke daerah atau lembaga tertentu untuk menjalankan tugas-tugas kepondokpesantrenan di luar pondok induk.
Mengembangkan cabang pesantren di daerah lain.
Membina alumni atau jamaah pesantren di wilayah tertentu.
Mengajar di lembaga pendidikan formal atau nonformal yang berada di bawah naungan pesantren atau afiliasinya.
Menjadi duta dakwah atau perwakilan pesantren dalam kegiatan keagamaan, sosial, atau pendidikan di masyarakat.
Menjaga nilai dan ajaran pesantren agar tetap hidup di tengah komunitas, terutama yang jauh dari pusat pesantren.
Penunjukan resmi oleh pengasuh atau pimpinan pesantren.
Surat tugas atau SK (Surat Keputusan) sebagai bukti penugasan.
Pembekalan mengenai visi misi dan tanggung jawab dakwah/pendidikan.
Pelepasan resmi, biasanya dalam bentuk acara sederhana atau doa bersama.
Pendampingan berkala, baik secara administratif maupun spiritual.