Apakah Air Tertelan Ketika Berkumur Batalkan Puasa

  • Posting : 13 Maret, 2026

Table Of Content

Deskripsi masalah:

Berkumur ketika berwudu hukumnya sunah. Namun bagi orang yang sedang berpuasa harus berhati-hati saat berkumur dan istinsyak (menghirup air ke hidung), karena dikhawatirkan air tertelan tanpa sengaja.

Pertanyaan:

Apakah air yang tertelan saat berkumur dan istinsyak ketika wudu membatalkan puasa?

Jawaban:

Tidak membatalkan puasa apabila tidak dilakukan dengan berlebihan (tidak mubalaghah).

Referensi:

تحفة المحتاج في شرح المنهاج, ج ٣، ص ٤٠٧، طبعة دار إحياء التراث العربي
وَلَوْ سَبَقَ مَاءُ الْمَضْمَضَةِ أَوِ الِاسْتِنْشَاقِ إِلَى جَوْفِهِ الشَّامِلِ لِدِمَاغِهِ أَوْ بَاطِنِهِ فَالْمَذْهَبُ أَنَّهُ إِنْ بَالَغَ مَعَ تَذَكُّرِهِ لِلصَّوْمِ وَعِلْمِهِ بِعَدَمِ مَشْرُوعِيَّةِ ذَلِكَ أَفْطَرَ، لِأَنَّ الصَّائِمَ مَنْهِيٌّ عَنِ الْمُبَالَغَةِ كَمَا مَرَّ.
وَيَظْهَرُ ضَبْطُهَا بِأَنْ يَمْلَأَ فَمَهُ أَوْ أَنْفَهُ مَاءً بِحَيْثُ يَسْبِقُ غَالِبًا إِلَى الْجَوْفِ.
قَوْلُهُ: وَيَظْهَرُ ضَبْطُهَا… قَدْ يُقَالُ ظَاهِرُ كَلَامِهِمْ ضَرَرُ السَّبْقِ بِالْمُبَالَغَةِ الْمَعْرُوفَةِ وَإِنْ لَمْ يَمْلَأْ فَمَهُ أَوْ أَنْفَهُ كَمَا ذُكِرَ.
(قَوْلُهُ: بِحَيْثُ يَسْبِقُ غَالِبًا) أَيْ لِكَثْرَتِهِ. وَيَظْهَرُ أَنَّ مِثْلَهُ مَا لَوْ كَانَ الْمَاءُ قَلِيلًا لَكِنَّهُ بَالَغَ فِي إِدَارَتِهِ فِي الْفَمِ وَجَذْبِهِ فِي الْأَنْفِ إِدَارَةً وَجَذْبًا يَسْبِقُ مَعَهُمَا الْمَاءُ غَالِبًا. اهـ

 

Apabila air berkumur atau istinsyak masuk ke dalam rongga tubuhnya — yang mencakup otak atau bagian dalam tubuh — maka menurut mazhab (Syafi’i): jika ia berlebih-lebihan (mubalaghah) dalam melakukannya, dalam keadaan ingat sedang berpuasa dan tahu bahwa berlebihan itu tidak disyariatkan, maka ia batal puasanya. Karena orang yang berpuasa dilarang berlebihan sebagaimana telah dijelaskan.

Batas mubalaghah adalah ketika seseorang memenuhi mulut atau hidungnya dengan air sehingga biasanya air tersebut masuk ke dalam rongga.

Sebagian ulama menjelaskan bahwa bahaya (membatalkan) itu terjadi karena mubalaghah yang sudah dikenal, meskipun tidak sampai memenuhi seluruh mulut atau hidung sebagaimana disebutkan.

Yang dimaksud ‘hingga biasanya masuk’ adalah karena banyaknya air. Termasuk juga jika airnya sedikit, tetapi ia berlebihan dalam memutar air di mulut atau menariknya kuat-kuat ke hidung sehingga biasanya air masuk ke dalam rongga, maka hukumnya sama.

_____

 

hukum air tertelan saat berkumur puasa
hukum istinsyak saat puasa
berkumur ketika puasa apakah batal
air masuk tenggorokan saat wudhu puasa
hukum mubalaghah saat wudhu puasa
berkumur berlebihan saat puasa batal atau tidak
istinsyak berlebihan membatalkan puasa
hukum fiqih berkumur saat puasa

puasa dan wudhu apakah bisa batal
air wudhu masuk ke dalam saat puasa
batas mubalaghah dalam wudhu bagi orang puasa
hukum memasukkan air ke hidung saat puasa
fiqih puasa mazhab Syafi’i tentang berkumur
dalil tidak batal puasa karena air wudhu
hukum air tidak sengaja tertelan saat puasa
penjelasan Tuhfatul Muhtaj tentang berkumur puasa

Bagikan Artikel