Bagi penderita ambeien yang bawasirnya (bol; Jawa) keluar dari anusnya, mau tak mau harus memasukkannya kembali ke dalam anus agar bisa mengurangi rasa sakit yang ia alami.
Pertanyaan:
Apakah masuknya bawasir membatalkan puasa?
Jawaban:
Tidak membatalkan, walaupun dimasukkan dengan sengaja.
Referensi
وَلَوْ خَرَجَتْ مَقْعَدَةُ مَبْسُورٍ لَمْ يُفْطِرْ بِعَوْدِهَا، وَكَذَا إِنْ أَعَادَهَا، كَمَا قَالَهُ الْبَغَوِيُّ وَالْخَوَارِزْمِيُّ، وَاعْتَمَدَهُ جَمْعٌ مِنَ الْمُتَأَخِّرِينَ، بَلْ جَزَمَ بِهِ غَيْرُ وَاحِدٍ مِنْهُمْ؛ لِاضْطِرَارِهِ إِلَيْهِ. وَلَيْسَ هَذَا كَالْأَكْلِ جُوعًا الَّذِي أَخَذَ مِنْهُ الْأَذْرَعِيُّ قَوْلَهُ: الْأَقْرَبُ إِلَى كَلَامِ النَّوَوِيِّ وَغَيْرِهِ الْفِطْرُ وَإِنِ اضْطُرَّ إِلَيْهِ كَالْأَكْلِ جُوعًا، اهـ، لِظُهُورِ الْفَرْقِ بَيْنَهُمَا، بِأَنَّ الصَّوْمَ شُرِعَ لِيَتَحَمَّلَ الْمُكَلَّفُ مَشَقَّةَ الْجُوعِ الْمُؤَدِّيَةَ إِلَى صَفَاءِ نَفْسِهِ، فَفَرْطُ جُوعٍ يَضْطَرُّ الْمُكَلَّفُ مَعَهُ إِلَى الْفِطْرِ – مَعَ أَكْلِهِ آخِرَ اللَّيْلِ – نَادِرٌ غَيْرُ دَائِمٍ كَالْمَرَضِ، فَجَازَ بِهِ الْفِطْرُ وَلَزِمَهُ الْقَضَاءُ.
Seandainya dubur (bawasir) orang yang terkena wasir keluar, maka tidak batal puasanya dengan kembalinya (ke dalam). Demikian pula jika ia memasukkannya kembali, sebagaimana dikatakan oleh al-Baghawi dan al-Khawarizmi, dan pendapat tersebut dipegang oleh banyak ulama muta’akhkhirin, bahkan ditegaskan oleh lebih dari satu di antara mereka, karena adanya kebutuhan untuk melakukannya.
Hal ini tidak disamakan dengan makan karena lapar, yang oleh al-Adzra’i dipahami bahwa pendapat yang lebih dekat kepada perkataan Imam an-Nawawi dan lainnya adalah batal, meskipun terpaksa seperti makan karena lapar. Hal itu karena jelas perbedaan antara keduanya: puasa disyariatkan agar mukallaf menanggung rasa lapar yang mengantarkan pada kejernihan jiwa. Adapun rasa lapar yang sangat hingga memaksa berbuka—padahal sudah makan di akhir malam—itu jarang dan tidak terus-menerus seperti sakit. Maka karena sakit boleh berbuka dan wajib mengqadha.
hukum bawasir saat puasa
ambeien saat puasa batal atau tidak
memasukkan bawasir apakah membatalkan puasa
hukum wasir keluar saat puasa
dubur keluar saat puasa
hukum ambeien menurut mazhab Syafi’i
fiqih puasa dan ambeien
apakah memasukkan kembali bawasir membatalkan puasa
hukum penderita ambeien saat puasa Ramadhan
wasir keluar lalu dimasukkan lagi saat puasa
hukum puasa bagi orang sakit ambeien
dalil fiqih tentang bawasir dan puasa
referensi Tuhfatul Muhtaj hukum puasa
Tuhfatul Muhtaj puasa
fiqih Syafi’iyah tentang puasa
bahtsul masail puasa kontemporer
kitab fiqih puasa pesantren
