Deskripsi masalah:
Karena merasa malu untuk membuang ingus di depan umum, kang Bejo yang sedang pilek akhirnya menghisap kembali ingus yang telah berada di ujung hidung, padahal saat itu ia sedang berpuasa.
Pertanyaan:
Apakah menghisap kembali ingus yang telah berada di ujung hidung membatalkan puasa?
Jawaban:
Membatalkan menurut madzhab Syafi’i apabila telah melewati batas bagian luar dan masuk ke bagian dalam (jauf). Kecuali menurut madzhab Hanafi dan Maliki yang berpendapat tidak membatalkan.
Referensi:
(وَأَمَّا) السَّعُوطُ فَإِنْ وَصَلَ إِلَى الدِّمَاغِ أَفْطَرَ بِلَا خِلَافٍ. قَالَ أَصْحَابُنَا: وَمَا جَاوَزَ الْخَيْشُومَ فِي الِاسْتِعَاطِ فَقَدْ حَصَلَ فِي حَدِّ الْبَاطِنِ وَحَصَلَ بِهِ الْفِطْرُ.
قَالَ أَصْحَابُنَا: وَدَاخِلُ الْفَمِ وَالْأَنْفِ إِلَى مُنْتَهَى الْحَلْقِ وَالْخَيْشُومِ لَهُ حُكْمُ الظَّاهِرِ فِي بَعْضِ الْأَشْيَاءِ، حَتَّى لَوْ أَخْرَجَ إِلَيْهِ الْقَيْءَ أَوِ ابْتَلَعَ مِنْهُ نُخَامَةً أَفْطَرَ.
Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, juz 7, hlm. 380, cet. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah
Adapun memasukkan sesuatu melalui hidung (sa‘uth), jika sampai ke otak maka membatalkan puasa tanpa ada perbedaan pendapat. Para ulama kami (Syafi’iyyah) berkata: Apa saja yang melewati batas pangkal hidung (khaisyum) dalam istinsyaq (memasukkan sesuatu melalui hidung), maka berarti telah masuk ke batas bagian dalam (batin), dan dengan itu terjadilah pembatalan puasa.
Para ulama kami juga berkata: Bagian dalam mulut dan hidung hingga batas tenggorokan dan pangkal hidung memiliki hukum seperti bagian luar (zahir) dalam sebagian perkara. Namun apabila muntahan telah sampai ke sana lalu ditelan kembali, atau ia menelan dahak/lendir dari sana, maka batal puasanya.
رَابِعًا: اقْتِلَاعُ الْمُخَاطِ أَوْ بَلْعُهُ فِي الصَّوْمِ: اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي فَسَادِ الصَّوْمِ بِابْتِلَاعِ الْمُخَاطِ أَوْ قَلْعِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ إِلَى أَنَّ الصَّوْمَ لَا يَفْسُدُ بِاقْتِلَاعِ الْمُخَاطِ وَابْتِلَاعِهِ، وَإِنْ أَمْكَنَ طَرْحُهُ، وَلَوْ بَعْدَ وُصُولِهِ إِلَى ظَاهِرِ الْفَمِ.
وَقَالَ أَبُو يُوسُفَ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ: إِنْ صَعِدَ الْمُخَاطُ مِنَ الْمَعِدَةِ وَكَانَ مِلْءَ الْفَمِ أَفْسَدَ الصَّوْمَ.
Al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 36, hlm. 260
Keempat: Mengeluarkan lendir (ingus) atau menelannya saat berpuasa. Para fuqaha berbeda pendapat tentang rusaknya puasa karena menelan atau mengeluarkan lendir.
Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa puasa tidak rusak karena mengeluarkan lendir lalu menelannya, meskipun memungkinkan untuk membuangnya, bahkan walaupun sudah sampai ke bagian luar mulut.
Sedangkan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah berpendapat: Jika lendir itu naik dari perut dan memenuhi mulut, maka hal itu merusak puasa.
___
menghisap ingus saat puasa
hukum menelan ingus saat puasa
apakah ingus membatalkan puasa
hukum menelan lendir saat puasa
hukum ingus masuk ke tenggorokan saat puasa
apakah menghisap ingus membatalkan puasa menurut Syafi’i
hukum menelan lendir menurut madzhab Syafi’i
perbedaan pendapat ulama tentang menelan ingus saat puasa
batas hidung yang membatalkan puasa
hukum istinsyaq berlebihan saat puasa
apa itu khaisyum dalam fiqih puasa
hukum sa‘uth saat puasa
pendapat ulama tentang lendir dan puasa
apakah menelan dahak membatalkan puasa
hukum puasa menurut mazhab Hanafi tentang lendir
hukum puasa menurut mazhab Maliki tentang ingus
hukum menelan dahak setelah sampai mulut
هل ابتلاع المخاط يبطل الصوم
حكم ابتلاع النخامة للصائم
حكم السعوط في الصيام
ما جاوز الخيشوم هل يفطر
ابتلاع البلغم في الصوم
