SDIT Salsabila 3
hukum ibu mengunyah makanan bayi saat puasa

Deskripsi Masalah:

Karena tidak punya gigi untuk mengunyah makanan, biasanya orang tua rela membantu mengunyah makanan untuk bayinya supaya memudahkan pencernaannya.

Pertanyaan: Apakah permasalahan tersebut boleh dilakukan ketika puasa?
Jawaban: Boleh, asalkan tidak ada yang tertelan.
Referensi :

تحفة المحتاج وحواشي الشرواني والعبادي الجزء الثالث صـ: ٤٦٨ طبعة دار الفكر
(ذَوْقِ الطَّعَامِ) وَغَيْرِهِ بَلْ يُكْرَهُ خَوْفًا مِنْ وُصُولِهِ إِلَى حَلْقِهِ (قَوْلُهُ بَلْ يُكْرَهُ إِلَخُ نَعَمْ إِنِ احْتَاجَ إِلَى مَضْعَ نحو خُبْرٍ لِطِفْلِ لَمْ يُكْرَهُ نِهَايَة وَإِيعَابِ قَالَ ع ش قَوْلُهُ نَعَمْ إِنِ احْتَاجَ إِلَخْ قَضِيَّةُ اقْتِصَارِهِ عَلَى ذَلِكَ كَرَاهَةُ ذَوقِ الطَّعَامِ لِغَرَضِ إِصْلَاحِهِ لِمُتَعَاطِيهِ وَيَنْبَغِي عَدَمُ كَرَاهَتِهِ لِلْحَاجَةِ وَإِنْ كَانَ عِنْدَهُ مُفْطِرٌ غَيْرُهُ؛ لِأَنَّهُ قَدْ لَا يَعْرِفُ إِصْلَاحَهُ مِثْلَ الصَّائِمِ اهـ (قَوْلُهُ إِلَى حَلْقِهِ) قَضِيَّتُهُ إِنَّ وُصُولَهُ قَهْرًا عَلَيْهِ مُفْطِرٌ وَلَا يَبْعُدُ فِيمَا إِذَا احتيج إلَى الدَّوْقِ أَنْ لَا يَضُرَّ سَبْقُهُ إِلَى الْجُوْفِ كَمَا يُؤْخَذُ مِمَّا تَقَدَّمَ فِي الْحَاشِيَةِ عَنِ الْأَنْوَارِ سم (قَوْلُهُ فِي الْمَتْنِ وَذَوقِ الطَّعَامِ وَالْعَلْكِ) وَتَحلُّهُ فِي غَيْرِ مَا يَتَفَتَّتُ أَمَّا هُوَ فَإِنْ تَيَقَّنَ وُصُولَ بَعْضٍ جِرْمِهِ عَمْدًا إِلَى جَوْفِهِ أَفْطَرَ وَحِينَئِذٍ يَحْرُمُ مَضْغُهُ بِخِلَافٍ مَا إِذَا شَكٍّ أَوْ وَصَلَ طَعْمُهُ أَوْ رِيحُهُ ؛ لِأَنَّهُ مُجَاوِرُ

 

(Mencicipi makanan) dan selainnya, bahkan hukumnya makruh karena dikhawatirkan sampai ke tenggorokannya.

Ucapan penulis: “bahkan makruh…” Ya, apabila ia membutuhkan untuk mengunyah sesuatu seperti roti untuk anak kecil, maka tidak makruh. (Disebutkan dalam Nihayah dan I‘ab).

Al-‘Allamah ‘Asy-Syarwani berkata: Pernyataan “ya, jika membutuhkan…” menunjukkan bahwa mencicipi makanan untuk tujuan memperbaiki rasa bagi orang yang akan memakannya itu makruh. Namun seharusnya tidak makruh jika ada kebutuhan, meskipun tersedia orang lain yang tidak berpuasa; karena bisa jadi hanya orang yang berpuasa itu yang lebih mengetahui kadar rasa yang tepat.

Ucapan: “sampai ke tenggorokannya” menunjukkan bahwa jika sesuatu itu sampai ke tenggorokan secara terpaksa, maka membatalkan puasa. Namun tidak jauh kemungkinan bahwa jika memang ada kebutuhan untuk mencicipi, maka bila tanpa sengaja sampai ke dalam (perut) tidak membatalkan, sebagaimana dipahami dari keterangan sebelumnya dalam hasyiyah dari kitab al-Anwar.

Ucapan dalam matan: “dan mencicipi makanan serta mengunyah permen karet” — itu dibolehkan jika bukan sesuatu yang mudah hancur. Adapun jika mudah hancur, lalu ia yakin ada bagian bendanya yang sengaja masuk ke dalam perutnya, maka batal puasanya. Dalam kondisi itu haram mengunyahnya. Berbeda jika hanya ragu, atau yang sampai hanya rasa atau baunya saja, karena itu hanya sekadar bersentuhan (tidak berupa benda yang masuk). (Kitab Tuhfatul Muhtaj beserta Hasyiyah asy-Syarwani dan al-‘Abbadi, jilid 3 hal. 468, cet. Dar al-Fikr:)

 

____

hukum mengunyah makanan untuk bayi saat puasa

bolehkah mengunyah makanan bayi ketika puasa

apakah mengunyah makanan bayi membatalkan puasa

hukum ibu mengunyah makanan bayi saat Ramadan

menghaluskan makanan bayi dengan mulut saat puasa

mencicipi dan mengunyah makanan bayi ketika puasa

apakah makanan bayi yang dikunyah membatalkan puasa

fiqih puasa mengunyah makanan untuk anak

hukum puasa ibu menyusui dan mengunyah makanan bayi

mengunyah roti untuk bayi saat puasa batal atau tidak