Al-Miftah Pamekasan Madura

file0000000036c872068a05620bfca0721a

Bulan Rajab sering menjadi bahan perdebatan. Ada yang semangat berpuasa, tapi ada juga yang menuduhnya sebagai bid’ah, bahkan ada yang bilang haram.

Sebenarnya, bagaimana pandangan para ulama?

Agar tidak saling menyalahkan, mari kita pahami masalah ini dengan tenang dan berilmu.

Apakah Para Sahabat Melarang Puasa Rajab?

Sebagian orang menolak puasa Rajab dengan alasan ada riwayat dari Sayyidina Umar bin Khattab dan Ibnu Abbas.

Dalam kitab Al-Hawadits wal Bida’ karya Imam At-Turtushi (ulama Maliki), disebutkan bahwa:

Sayyidina Umar pernah memukul tangan orang yang berpuasa Rajab agar mereka makan.

Ibnu Abbas berkata, “Jangan jadikan Rajab seperti hari raya.”

Lalu pertanyaannya: Apakah mereka mengharamkan puasa Rajab?

Jawabannya: tidak.

Menurut Imam At-Turtushi, yang dimakruhkan oleh para sahabat bukan puasanya, tetapi cara dan keyakinan di baliknya.

Yang dikhawatirkan ada dua:

1. Puasa Rajab dianggap wajib seperti Ramadhan.

2. Puasa Rajab diyakini sebagai sunnah khusus yang pasti dari Nabi, padahal tidak ada dalil tegas seperti sunnah rawatib.

Ada juga kisah Ibnu Umar. Ketika Sayyidah Asma mendengar kabar bahwa Ibnu Umar mengharamkan puasa Rajab, Ibnu Umar justru berkata:

Lalu bagaimana dengan orang yang berpuasa sepanjang tahun?”

Ini menunjukkan bahwa Ibnu Umar tidak mengharamkan puasa Rajab, hanya masyarakat awam yang sering salah paham terhadap sikap para sahabat.

Kapan Puasa Rajab Menjadi Makruh?

Menurut Imam At-Turtushi, puasa Rajab bisa makruh jika:

  • Dianggap sebagai kewajiban agama.
  • Dilakukan sebulan penuh tanpa jeda sehingga menyerupai Ramadhan.
  • Diyakini memiliki keutamaan khusus tertentu tanpa dalil yang jelas.

Namun beliau menegaskan:

Jika seseorang berpuasa Rajab dengan cara yang aman dari kesalahpahaman (tidak dianggap wajib atau sunnah khusus), maka tidak mengapa.

Artinya: puasa Rajab tetap boleh, asal niat dan keyakinannya lurus.

Pandangan Imam Al-Ghazali: Rajab Bulan Mulia

Imam Al-Ghazali dalam Bidayatul Hidayah justru memasukkan Rajab sebagai hari-hari utama untuk berpuasa.

Beliau mengingatkan bahwa:

Ibadah tidak boleh hanya berhenti di Ramadhan.

Amalan sunnah diperlukan untuk meraih derajat tinggi di sisi Allah.

Rajab termasuk Asyhurul Hurum (bulan-bulan mulia) bersama:

Dzulqa’dah

Dzulhijjah

Muharram

Karena itu, Imam Al-Ghazali menganjurkan puasa, khususnya di sepuluh hari pertama bulan Rajab.

Pandangan ini juga diperkuat oleh ulama besar lain seperti Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fath al-Mu’in, yang menyebut Rajab sebagai salah satu bulan paling utama untuk puasa sunnah setelah Ramadhan.

Keutamaan Puasa di Bulan Mulia

Dalam Ihya’ Ulumiddin, Imam Al-Ghazali menyebutkan hadis:

صوم يوم من شهر حرام أفضل من ثلاثين من غيره وصوم يوم من رمضان أفضل من ثلاثين من شهر حرام

Satu hari puasa di bulan haram lebih utama daripada 30 hari puasa di bulan biasa. Dan satu hari puasa Ramadhan lebih utama dari 30 hari puasa di bulan haram.

Rajab termasuk bulan haram, sehingga puasa di dalamnya memiliki keutamaan besar.

Kesimpulan: Jangan Ekstrem, Jangan Meremehkan

Mengharamkan puasa Rajab secara mutlak adalah keliru.

Menganggapnya wajib atau sunnah khusus yang pasti juga salah.

Jika ingin puasa Rajab:

Silakan. Itu amal baik di bulan mulia. Bahkan bisa diniatkan sekaligus untuk qadha puasa Ramadhan.

Jika tidak puasa:

Tidak masalah. Tapi jangan mencela orang yang berpuasa selama mereka tidak menganggapnya wajib.

Intinya, mari isi bulan Rajab dengan ketaatan dan ketenangan, bukan perdebatan. Bukankah Asyhurul Hurum justru mengajarkan kita untuk menjauhi pertikaian?

Semoga Allah memberi kita ilmu yang menenangkan, bukan yang memecah belah.